counter free statistics post Comments

7.24.2017

Yang perlu diperhatikan ketika menemukan lahan untuk mengembangkan perumahan



Ketika menemukan lahan untuk mengembangkan perumahan, dan berpikir bahwa siap untuk dikembangkan untuk perumahan. eittss.. sabar dulu, sebelum mencapai kata deal, sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut, agar tidak menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya, untuk mengurus lebih lama. berikut adalah hal dasar yang harus diketahui oleh seorang pengembang.

Datang ke Dinas Tata Kota 
Datang ke dinas tata kota pemda setempat, cari info mengenai RUTRK (rencana umum tata ruang kota) untuk lahan tersebut. Pastikan lahan anda masuk zona kuning (perumahan) atau zona coklat (campuran). Jika anda menemukan data bahwa lahan anda berada di zona hijau (penghijauan), maka itu berarti proyek anda tak bisa dieksekusi karena tak sesuai dengan RUTRK. Untuk beberapa pemda tertentu yang sudah melek IT, mereka menampilkan RUTRK nya di web milik pemda setempat yang bisa diakses oleh publik. Jika anda mendapatkan data bahwa lahan anda masuk zona kuning (perumahan), sekalian saja meminta 'advise planning' atau 'fatwa planologi' yang berisi ketentuan tentang; prosentase lahan efektif yang diijinkan, prosentase KDB (koefisien dasar bangunan) yang diijinkan, ketinggian maksimal yang diijinkan, GSB (garis sempadan bangunan), GSS (garis sempadan sungai) dll

Datang ke Badan Pertanahan
Bila lahan anda masuk di zona kuning (perumahan) atau coklat (campuran), anda bisa melanjutkan tahapan selanjutnya. Bukalah sertipikat halaman belakang, lihatlah apa status lahan tersebut? Jika tertulis 'pekarangan' atau 'tanah kering', maka anda tak perlu melakukan apapun terkait perubahan status lahan. Akan tetapi jika masih tertulis 'sawah', maka anda harus mengajukan perubahan peruntukan dari pertanian menjadi non pertanian. Di beberapa daerah, proses perubahan dari sawah (pertanian) menjadi pekarangan (non pertanian) disebut dengan proses PENGERINGAN. Untuk proses ini, anda bisa lakukan sendiri dengan menghubungi bagian Aspek TGT (Tata Guna Tanah) di kantor pertanahan setempat. Bisa juga memakai jasa notaris. Ada sejumlah biaya dan persyaratan yang harus ditempuh, yang besarnya bervariasi. Umumnya memakan waktu 2 - 3 bulan. Karena melibatkan beberapa dinas (instansi), dan melalui beberapa kali rapat dan sidang ekspose.

Demikianlah hal yg perlu diperhatikan supaya dapat menakar waktu yang tepat ketika menemukan lahan perumahan.

halaman yang berhubungan



0 comments:

Posting Komentar

Statistik




Dari yg online:

Your IP

IP

Link² Blogger

 

Blogger Peter